Ketika resign dari studio foto tempat saya bekerja semenjak saya masih bujangan, menikah, sampai punya anak 2 selama 8 tahun bekerja, pada tahun 2004 kemarin, hati saya masih tetap diliputi tanda tanya. Di satu sisi saya senang bisa mendapat tanggung jawab yang lebih besar di tempat kerja saya yang baru, di sisi lain saya bertanya-tanya sepertinya tempat kerja saya yang lama dengan senang hati dan sukarela melepaskan saya.Selidik punya selidik ternyata di studio konsep baru yang sedang mereka persiapkan saya tidak akan diikut sertakan dalam jajaran tukang fotonya. Mengapa ? Karena saya selalu saja mempertanyakan soal kesejahteraan karyawan pada atasan saya. Kita yang sudah dengan loyal menjadi karyawan selama 8 tahun dan menyumbang kekayaan kepada pemilik studio tentunya berhak dong atas tunjangan kesejahteraan yang lebih baik. Jadi sebuah kebetulan yang menguntungkan mereka saya resign dengan sukarela.
Kabarnya juga nanti karyawan studio konsep baru tersebut akan terikat kontrak selama 2 tahun. Bahkan teman-teman yang sudah lama menjadi karyawan tetap ya mau-maunya jadi terikat kontrak pula. Pernah saya membaca draft ikatan kontrak kerja milik seorang karyawan baru yang isinya tentu saja lebih menguntungkan pihak perusahaan. Selama ini saya belum pernah membaca surat ikatan kontrak kerja yang mendudukan karyawan sebagai mitra kerja yang saling menguntungkan. Apakah memang seperti itu ya kondisi di kebanyakan perusahaan di Indonesia?
Saya sih bisa maklum, mungkin ini hanya sebuah keputusan bisnis semata, tidak lebih tidak kurang. Lagipula manajemen studio foto ini masih menerapkan manajemen keluarga, walaupun bisnis studio foto mereka merupakan salah satu yang terbesar di Indonesia. Tapi yang sudah ya sudahlah, saya hanya ingin berbagi pengalaman di sini. Dan tentunya masih banyak jalan lain menuju Roma,bukan?