Dalam dunia jasa fotografi, sebagaimana dunia penyedia jasa-jasa lainnya, juga tak luput dari suka dan duka.Imej glamour dan 'wah' memang sering melingkupi dunia jasa fotografi, tapi itu hanya mewakili lingkup kecil saja, selebihnya adalah kerja keras.
Kisah ini dialami oleh seorang sahabat saya yang juga berprofesi sebagai fotografer. Mudah-mudahan bisa menjadi bahan pelajaran bagi sahabat fotografer khususnya dan para sahabat pekerja penyedia jasa pada umumnya.
Masalah krusial yang sering menjadi batu sandungan adalah soal pembayaran. Sahabat saya mengambil order seorang klien dengan kesepakatan pembayaran di muka sebesar 50% dan 50% lagi setelah pekerjaan selesai. Di dalam dunia kami, rasanya tidak etis jika tidak menyerahkan seluruh hasil pekerjaan jika sudah selesai. Apalagi sudah mendapat fee di muka. Sayangnya sang klien mangkir untuk membayar sisa fee yang 50% lagi. Kalimat klasik yang sering dilontarkan ketika ditagih adalah ' nanti pasti saya transfer'.
Hal seperti ini memang lebih sering terjadi pada penyedia jasa yang bekerja secara perorangan atau pribadi.
Karena suka mengalami hal ini, seorang sahabat dari penyedia jasa lainnya menerapkan pembayaran order 75% di muka, untuk antisipasi agar tidak terlalu nyesek jika kliennya mangkir dalam pembayaran sisa order fee-nya.
Apapun alasannya, saya sebagai pekerja di bidang jasa hanya ingin menghimbau para pengguna jasa agar dapat menghormati kesepakatan yang sudah disetujui sebelumnya, demi kelancaran pekerjaan dan bisnis bersama.
Bagaimana dengan sahabat pembaca, punya pengalaman serupa?
Foto : Karib Munajat



