total ping

Jumat, 21 September 2007

Sistem Kontrak Kerja

Pada awal tahun 1996,saya diterima bekerja di studio yang masih berafiliasi dengan sebuah studio terkenal di kota Bandung.Saya teken kontrak selama 5 tahun,ijazah SMA saya ditahan sebagai jaminan dan membayar uang penalti jika keluar sebelum masa kontrak habis.

Waktu itu saya benar-benar masih "lugu",nggak punya prasangka buruk dan ingin sekali bekerja untuk menerapkan apa yang selama ini telah saya pelajari.Pihak studio berjanji akan menaikkan gaji saya jika lulus masa percobaan 3 bulan.

8 bulan berlalu dan tidak terjadi apa-apa pada gaji saya.Saya tanyakan pada pihak studio,selalu dijawab dengan jawaban yang subyektif;hasil fotoan saya belum baguslah,kerja belum maksimalah dan lain-lain.Akhirnya saya putuskan untuk mengundurkan diri.

Saya tidak membayar uang penalti sebab pihak studio yang ingkar janji.Saya minta kembali ijazah SMA saya tapi tidak dihiraukan.Alhasil sampai sekarang ijazah SMA saya masih mereka tahan,mungkin mereka buat pajangan kali,ya.Biarinlah,wong cuma selembar kertas yang membuktikan bahwa saya telah menjalani jenjang sekolah menengah atas.Tapi kalo ingat memorinya,sedih juga sih.hiks..

Berdasarkan pengalaman saya dan pengalaman teman-teman senasib,saya berkesimpulan bahwa kontrak kerja di studio rata-rata hanya menguntungkan pihak studio.Pekerja seolah-olah diikat,tidak ada reward jika waktu kontrak kerja terpenuhi.Pekerja sewaktu-waktu dapat dipecat tanpa pesangon,membayar uang penalti kalo keluar sebelum kontrak habis.Pada pokoknya kita sebagai pekerja tidak punya posisi tawar-menawar sama sekali,hiks..